POSMETRO MEDAN,MEDAN - Seribuan nyawa pasien terancam! Pasalnya, Gedung perawatan untuk pasien gangguan jiwa mangkrak alias tak kunjung selesai. Padahal, seyogianya pembangunan gedung perawatan dijadwalkan sudah harus selesai pada Desember 2025.
Ini tentu saja memantik perhatian dan kemarahan publik. Karenanya, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (2/7/26).
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Eka Armada Danu Saptala, Korlap Hardiansyah Putra, dan Korak Doni Kurniawan ini menuntut Kejati Sumut menyeret aktor intelektual di balik dugaan korupsi tiga proyek fasilitas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Sumatera Utara yang tak kunjung rampung meski telah melewati batas kontrak.
Hasil temuanPB ALAMP AKSI, ada sejumlah pekerjaan mega-proyek bersumber APBD Sumut TA 2025 yang mangkrak dan terbengkalai. Diantaranyal;
1. Pembangunan Gedung Rawat Baru Inap Medis Umum: Senilai Rp 4,1 Miliar, dikerjakan oleh CV Yudha Pratama (SPMK Nomor: 602/1829/RSJ/vii/2025 Tanggal 14 Juli 2025).
2. Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dan Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Doloksanggul: Senilai Rp 5 Miliar, dikerjakan oleh PT Cipta Karina Persada (SPMK Nomor: 602/2134/rsj/vii/2025 Tanggal 6 Agustus 2025).
Seharusnya, kata massa aksi dalam orasinya, berdasarkan SPMK, seluruh pengerjaan proyek tersebut tuntas pada Desember 2025. Namun hingga Juli 2026, fisik bangunan masih terbengkalai. Celakanya lagi, PB ALAMP AKSI mendapati fakta mencengangkan terkait dugaan persekongkolan jahat pada pos anggaran pengawasan.
Massa memngungkapkan, Pihak Konsultan Pengawas diduga telah menerima pembayaran penuh 100%, padahal pekerjaan fisik di lapangan belum juga rampung. Menurut catatanPB ALAMP AKSI ada dua Konsultan Pengawas yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut., yakni;
– CV Rekayasa Utama Konsultan: Nilai kontrak Rp 305 Juta (Konsultan Pengawas Gedung Baru & Gedung Bukit Barisan).
– CV Biro Arsitek & Insinyur Griyasmara: Nilai kontrak Rp 77 Juta (Konsultan Pengawas Gedung Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul).