POSMETRO MEDAN,Medan-Menanggapi kabar keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang) Provinsi Sumatera Utara, Kepala DinasKetapang Rajali, S.Sos., M.SP., melalui Kepala Subbagian Umum, Sarifuddin Siregar, menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, gaji tenaga penyuluh memang sempat mengalami keterlambatan, namun tetap dibayarkan. "Gaji penyuluh untuk bulan Mei telah dibayarkan pada 16 Juni lalu. Keterlambatan terjadi karena laporan kinerja dari sejumlah penyuluh belum masuk tepat waktu," ujarnya.
Meski demikian, permasalahan tidak hanya berhenti pada soal keterlambatan. Besaran gaji yang diterima para penyuluh pertanian juga menjadi sorotan. Berdasarkan klasifikasi pendidikan, penyuluh lulusan SMA menerima gaji sebesar Rp2.200.000, sedangkan lulusan sarjana menerima Rp2.600.000 per bulan.
Jumlah tersebut dinilai belum mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab para penyuluh yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan di Provinsi Sumatera Utara.
Secara terpisah, wartawan mencoba meminta konfirmasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara terkait besaran gajihonorer tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BKD.
Tenaga penyuluh pertanian berharap adanya perhatian lebih dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Mereka menegaskan bahwa tugas yang mereka emban sangat penting dalam menjaga kedaulatan pangan daerah.(Rez)