POSMETRO MEDAN,Medan – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menghadiri kegiatan Penyambutan serta Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP., S.H., M.Si., di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Rabu (08/07/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara sebagai momentum penyambutan Kepala Kantor Wilayah yang baru sekaligus memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas.
Beliau menekankan pentingnya memutus supply dan demand terhadap peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran di dalam Lapas dan Rutan melalui penguatan sistem pengamanan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah juga menginstruksikan agar pemeriksaan pada Pintu P2U dilaksanakan secara lebih ketat dan sesuai standar operasional.
Setiap UPT diminta menyediakan loker penitipan barang bagi pegawai sehingga telepon genggam dan barang pribadi dititipkan sebelum memasuki area steril.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan di lingkungan Pemasyarakatan.
Dalam bidang keamanan dan pembinaan, beliau menegaskan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya tamping yang bertugas pada malam hari dan seluruh tamping wajib kembali ke kamar hunian setelah menyelesaikan tugasnya.
Di sisi lain, pemenuhan hak-hak warga binaan harus tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelayanan Pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah menginstruksikan seluruh UPT untuk melakukan normalisasi blok hunian dengan menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban lingkungan hunian warga binaan.