POSMETRO MEDAN,Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali membongkar dua jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi pemberantasan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka serta menyita sekitar 714,13 gram sabu, uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan, telepon genggam, timbangan digital hingga perhiasan emas dengan total berat hampir 65 gram.
Pengungkapan pertama bermula pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 19.40 WIB, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi intelijen. Pria berinisial HS kemudian ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BK 8090 AMQ di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Deli.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,51 gram.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial UM.
Berdasarkan keterangan HS, petugas segera melakukan pengembangan. Setelah melakukan pelacakan, pada Kamis, 21 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 01.56 WIB, tim menemukan UM berada di kawasan SPBU Simpang Selayang, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan.
Saat itu UM sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah bernomor polisi BK 1478 AEG bersama dua orang lainnya, yakni ES dan SA alias Icha.
Meski penggeledahan terhadap kendaraan tidak menemukan narkotika, hasil interogasi mengungkap fakta baru. UM menyebut narkotika disimpan oleh ES.