POSMETRO MEDAN,MEDAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., M.AP., 'warning' (memberikan peringatan keras,red) kepada seluruh kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran yang telah dipercayakan pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan Ahmad Barli saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Investigasi Revitalisasi Sekolah Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) di ruang kerjanya, Jalan Pelita IV Nomor 77, Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ahmad Barli, seluruh kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi melalui mekanisme swakelola harus menjalankan program tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh anggaran yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) wajib digunakan sepenuhnya untuk kepentingan revitalisasi sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia menjelaskan, mekanisme swakelola memiliki perbedaan mendasar dengan sistem pengadaan melalui tender. Dalam sistem tender, pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memperoleh keuntungan sesuai kontrak. Sementara pada swakelola, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pekerjaan secara mandiri demi menghasilkan kualitas pembangunan yang maksimal.
"Program ini berbeda dengan proyek yang dikerjakan melalui tender. Dalam swakelola tidak ada orientasi mencari keuntungan. Seluruh anggaran harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Kalau masih ada kepala sekolah yang menyimpang dari tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, maka itu menjadi risiko masing-masing karena mereka telah menandatangani kontrak langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tegas Ahmad Barli.
Ia menambahkan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan harus menjaga integritas selama proses pelaksanaan revitalisasi agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
"Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum akibat penyalahgunaan anggaran. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Ahmad Barli juga menyambut baik keterlibatan masyarakat dan insan pers dalam mengawal pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Sementara itu, Analis Sarana dan Prasarana SD Disdikbud Kota Medan, Charles Lisboa Manullang, menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya bertugas melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi di lapangan.