POSMETRO MEDAN, Deli Serdang –- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Deli Serdang, Parmonangan Gultom, S.E.,menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, atas komitmennya dan ketegasannya serta tidak pandang bulu, dalam memberantas tindak pidana korupsi
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Parmonangan Gultom, didampingi jajarannya melalui unggahan video yang dicover sejumlah media dan dipublikasikan pada Senin (13/7/26) malam.
Dalam pernyataannya terkait dan sesuai video tersebut, orang nomor 1 dijajaran IPK di Kabupaten Deli Serdang tersebut menilai, bahwa langkah yang telah diambil pemerintah saat ini menunjukkan keseriusan dalam memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Menurut Parmonangan Gultom, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, proses penegakan hukum terhadap kasus kasus korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
"Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini," katanya.
Lebih lanjut, Ketua DPD IPK Deli Serdang menilai, komitmen dari orang nomor satu di Indonesia itu dalam memberantas korupsi merupakan langkah penting untuk memperkuat supremasi hukum, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dia juga mendukung, agar setiap pelaku korupsi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politik.
"Penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi saat ini benar-benar diusut tuntas tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politiknya," katanya.
"Kita dari DPD IPK Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran,sangat memberikankan apresiasi sebesar-besarnya dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia," tegasnya.
Parmonangan Gultom, berharap komitmen pemberantasan korupsi dapat terus dijaga secara konsisten sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).