POSMETRO MEDAN– Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh Apriaman Lase lompat dari kamar lantai 12 Apartemen Sky View Jalan Abdul Hakim No.7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang menyebabkan korban tewas bersimbah darah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku wanita itu yakni berinisial JS dan FR warga Medan.
"Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban Apriaman Lase, ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap petugas di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit pada hari Sabtu (11/7/2026), " ucap AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026).
Kedua wanita itu juga dengan penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penahanan (SPKT) nomor : LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Menurut keterangan yang disampaikan, korban pertama kali terhubung dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB hari Jumat (10/7/2026). Setelah percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapannya di Apartemen Sky View.
Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama temannya JS dan bertemu korban di lobi apartemen. Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26, lantai 12. Korban memilih bersamanya JS, sehingga FR meminta uang cancel sebesar Rp400 ribu. Biaya untuk layanan JS ditetapkan sebesar Rp850 ribu, yang kemudian dikirim korban ke nomor rekening yang diberikan FR.
Setelah melakukan hubungan seksual selama 10 menit, korban merasa tidak puas dan meminta JS untuk menghisap kemaluannya. Setelah selesai, JS memanggil FR yang menunggu di depan kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.