POSMETRO MEDAN,Medan - Terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024, Mhd Hamdani, menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Direktur CV Global Mandiri itu mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan karena mengikuti arahan dalam pelaksanaan kegiatan. Di hadapan majelis hakim, Hamdani menjelaskan uang yang diserahkan semula diperuntukkan sebagai honorarium desainer.
"Kesalahan saya, saya memberikan uang tunai kepada Pak Kadis untuk desainer. Seharusnya itu hak desainer. Karena saya diwajibkan menyerahkan uang itu kepada Pak Kadis, akhirnya saya serahkan," kata Hamdani saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami majelis hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, aliran pembayaran, serta hubungan kerja antara penyedia jasa dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Dalam perkara ini, Hamdani didakwa bersama Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Medan dengan nilai kontrak sekitar Rp4,85 miliar. Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.
Namun, penasihat hukum Hamdani, Haposan, membantah anggapan bahwa kliennya bertindak di luar mekanisme yang ditetapkan penyelenggara kegiatan.
Menurut Haposan, seluruh pelaksanaan Medan Fashion Festival 2024 berjalan sesuai prosedur dan spesifikasi teknis yang ditetapkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
"Pelaksanaan MFF 2024 berjalan sesuai prosedur dan teknis yang dipersyaratkan oleh dinas," ujar Haposan kepada Posmetro Medan, Selasa, (21/7).
Ia menjelaskan, nilai kontrak pekerjaan memang sekitar Rp4,85 miliar, namun dana yang benar-benar diterima CV Global Mandiri tidak sebesar nilai kontrak tersebut.
"Yang diterima CV Global Mandiri sekitar Rp4,2 miliar karena pembayaran dari pemerintah telah dipotong pajak terlebih dahulu," jelasnya.