POSMETRO MEDAN,MEDAN-Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut mendukung langkah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengcara Hotman Paris atas dugaan perkataan kasar saat konfrensi pers dalam kapasitasnya menjadi Pengcara Febrie Adriansyah.
Sekretaris Forwaka Sumut T Andry Pratama SE pada sejumlah wartawan, Selasa (21/7/2026) menuding perbuatan Hotman Paris yang berkata dan bersikap kasar dengan 'Lu Punya Otak' dengan wajah marah amat mencederai kerja jurnalistik hingga seakan menekan psikologi pekerja pers itu.
"Perkataannya 'Lu Punya Otak' dengan wajah beringas, seolah menekan psikologi jurnalis. Polisi harus cepat menuntaskan laporan Pengurus PWI Pusat agar Pers sebagai pilar ke 4 di NKRI bebas dari tekanan kerja dari semua pihak," ujar Pimpinan Umum Media lensamata.id dan postsumatera.id ini.
Andry mengatakan, sikap dugaan menekan psikologi dan meremehkan jurnalis memang amat rentan ditunjukkan pihak-pihak yang merasa memiliki kelebihan power maupun finansial dari masa ke masa, namun hingga saat ini kekompakan jurnalis lah yang menjadikan wartawan menjadi salah satu penopang tegakknya hukum yang baik.
Di Sumut sendiri, lanjut T Andry Pratama, pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumut pun diduga melemahkan objektifitas mutu pemberitaan dengan dugaan hingga saat ini enggan menerima kunjungan dan mohon informasi yang dilayangkan kelompok jurnalis yang berpos liputan di Kejaksaan Tinggi Sumut tergabung dalam Forwaka Sumut.
"Sekelompok orang yang merasa punya power baik jabatan maupun finansial seolah menjadikan pers itu tak penting. Tapi negara telah memayungi Pers dengan Undang-undang yang wajib dipatuhi. Misalnya Kajati Sumut Muhibuddin, hingga saat ini belum mau menerima 70 wartawan tergabung dalam Forwaka Sumut. Inikan seolah dia bekerja di bidang swasta, terkesan tak perlu kolaborasi dan kerjasama dengan kami dalam Forwaka Sumut," tegasnya.
Diberitakan sejumlah media, Pengurus PWI Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris. Dalam laporan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA yang dilayangkan pada Senin (20/7/2026), Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat bertindak sebagai pelapor.
Hotman Paris dilaporkan dengan jeratan aturan hukum yang berlaku, salah satunya terkait UU Nomor 1 Tahun 2023.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan karena organisasi menilai ucapan Hotman Paris tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, melainkan berpotensi merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.