POSMETRO MEDAN,Medan- Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026. Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH mewakili Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik.
Amrizal mengatakan, laporan ini dibuat buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
"Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers," sebut Amrizal, Selasa (21/7/2026).
PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris tidak sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan, karena dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang.
Amrizal menyampaikan, wartawan diatur, dilindungi melalui undang-undang.
"Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain," ujarnya.
Sementara, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik sangat mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal "dimana otak lu" dalam konferensi pers, kemarin. Dia menyebut perkataan Hotman Paris Hutapea menyakiti perasaan wartawan.
"Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan 'dimana otak lu' dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.
Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduannya diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu.