POSMETRO MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria yang merupakan saudara kandung berinisial DA (36) dan R (27) atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan mereka terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Pasar 8 Helvetia, Gang Swadaya Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dari kedua kakak adik ini, polisi menyita sejumlah paket sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, alat isap yang dimodifikasi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Usai penyelidikan, petugas terlebih dulu mengamankan tersangka R yang sedang menunggu pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari abang kandungnya, DA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DA beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Pelabuhan Belawan yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026-- menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.***