POSMETRO MEDAN- Seorang pria berinisial APP (44) ditangkap personel Polsek Medan Timur setelah diduga melakukan penipuan berkedok penjualan mobil.
Dalam kasus ini, korban bernama M. Jevri menderita kerugian hingga Rp70 juta akibat dua kali menyerahkan uang muka alias down payment (DP).
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butarbutar--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026-- menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 22 Juli 2025.
Saat itu pelaku menawarkan sebuah mobil Daihatsu Xenia kepada korban.
APP kemudian meminta pembayaran DP sebesar Rp35 juta dengan janji kendaraan beserta dokumennya akan diserahkan setelah proses pengurusan BPKB selesai.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 31 Juli 2025, pelaku kembali meminta uang Rp35 juta.
Kali ini, APP berdalih dana itu merupakan DP untuk pembelian mobil Toyota Avanza.
Korban kembali memenuhi permintaan itu lantaran percaya kendaraan akan segera diserahkan.
Sialnya, setelah seluruh uang diterima, mobil yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Pelaku terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya korban menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.