POSMETRO MEDAN,Medan--Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, memberikan tenggat waktu satu pekan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Permintaan itu disampaikan karena taman tersebut dinilai menutup saluran drainase sehingga menghambat pemeliharaan jaringan air sekaligus menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
"Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman yang berdiri di atas trotoar itu sudah dibongkar," tegas Rommy, Rabu (22/7/2026).
Menurut Rommy, keberadaan taman tersebut tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan pemerintah melakukan pembersihan dan perawatan drainase.
"Karena itu, ia meminta SDABMBK segera mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sebagaimana mestinya," kata Rommy.
Lebih lanjut dijelaskan Rommy, Komisi IV DPRD Kota Medan menilai fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Persoalan taman di depan Hermes Place Polonia mencuat setelah manajemen mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan.
Klaim tersebut menuai kritik dari DPRD karena trotoar merupakan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah.
"Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya," jelas Rommy.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Hermes Place Polonia untuk mengklaim area pedestrian sebagai aset perusahaan.