POSMETRO MEDAN- Advokat Dameria Sagala, S.H., menyambangi Mapolrestabes Medan untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisinya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan sesama rekan seprofesinya, Rabu (29/7/2026).
Laporan yang tertuang dalam Nomor: LP/BB/1244/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 April 2025 tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh penyidik Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan.
Kepada wartawan, Dameria menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk menindaklanjuti proses hukum atas tindakan oknum pengacara yang diduga memviralkan narasi tidak sesuai fakta di media sosial pascadebat saat sidang lapangan pada tahun lalu.
"Kedatangan saya ke Polrestabes Medan hari ini untuk menindaklanjuti laporan tanggal 14 April 2025 lalu. Terkait adanya tindakan di media sosial oleh salah satu rekan pengacara usai sidang lapangan. Sebelum sidang dimulai memang ada sedikit perdebatan, namun kita tidak sepaham. Sesama pengacara kan ada kode etik dan tata cara beracara di lapangan," ujar Dameria.
Dameria menyampaikan apresiasinya kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, serta jajaran Unit Siber yang terus bekerja mengusut tuntas laporan tersebut. Meski memakan waktu karena membutuhkan pemeriksaan marathon dari sejumlah saksi ahli, ia memaklumi prosedur hukum yang berjalan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan beserta jajaran Kasat Reskrim, khususnya Unit Siber, yang telah menindaklanjuti laporan kita. Walaupun sedikit memakan waktu karena melibatkan pemeriksaan saksi ahli -alhi baik ahli siber, ahli pidana, maupun ahli bahasa kami mengapresiasi kerja keras penyidik hingga saat ini," ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan sebagai sarana pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para penegak hukum, agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
"Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Boleh saja kita memberitakan atau mendampingi klien, tapi beritakanlah fakta yang sebenarnya, bukan mengada-ada. Ketika fakta yang tidak sebenarnya justru diviralkan, ini yang perlu kita luruskan. Laporan ini buat proses pembelajaran bersama, bukan untuk menyerang personal," tegasnya.
Langkah tegas Dameria mendapat dukungan penuh dari sesama rekan advokat. Artanti Silitonga, S.H., yang hadir didampingi Muhammad Putra Azhari, S.H., mengaku prihatin atas dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh sesama rekan sejawat.