POSMETRO MEDAN,Medan -- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam, Polrestabes Medan bersama Tim Gabungan menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market, Jalan Setia Budi, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. tersebut melibatkan personel Polrestabes Medan, Dit Samapta Polda Sumut, Sat Brimob Polda Sumut, Satpol PP Kota Medan, POM AD, dan POM AU.
Razia diawali dengan apel kesiapan personel sebelum tim bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap para pengunjung.
Petugas melakukan pemeriksaan identitas, pemeriksaan fisik, serta tes urine sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 122 pengunjung yang terdiri dari 75 laki-laki dan 47 perempuan, petugas menemukan tiga orang yang dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine. Ketiganya selanjutnya diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika setelah ditemukan membawa tiga cartridge vape merek Elcapo yang diduga mengandung zat narkotika.
Terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman dan proses penyidikan.
Pelaksanaan razia berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Medan bersama instansi terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Polrestabes Medan mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak pidana yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat. (Hap)