Penasehat Hukum Mulyadi Sihombing dan Donny P. Manullang. (Raden Arman/posmetromedan.id)
POSMETRO MEDAN, Medan- Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengapresiasi sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang menegaskan seluruh kebenaran harus diungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.
Menurut penasihat hukum, ketegasan majelis hakim menunjukkan komitmen untuk menggali fakta secara utuh sebelum mengambil keputusan.
Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menyampaikan penegasan itu saat memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Nurdiono, sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi Aqiatul Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggantikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Di tengah pemeriksaan, majelis hakim mengambil alih jalannya persidangan dan menghentikan sejenak pertanyaan jaksa.
"Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda," tegas Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.