POSMETRO MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta pada Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan, Kamis (6/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Rumah Bernyanyi terhadap kewajiban pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik secara komersial.
Dalam pelaksanaan pengawasan, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kanwil kemenkum sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 7 Agustus 2026-- tim menyampaikan kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tim menjelaskan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan wajib memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Berdasarkan hasil pengawasan, Tim menemukan bahwa Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan belum melaksanakan kewajiban pembayaran royalti kepada LMKN atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial.
Pihak pengelola menjelaskan bahwa pembayaran royalti terakhir dilakukan pada tahun 2019. Selanjutnya, operasional rumah bernyanyi dihentikan selama periode 2020 hingga 2024 akibat pandemi COVID-19. Setelah kembali beroperasi pada tahun 2025, pembayaran royalti kepada LMKN belum kembali dilakukan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan mengimbau agar pihak pengelola segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Menanggapi himbauan tersebut, pihak pengelola menyampaikan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan LMKN guna memperoleh informasi mengenai mekanisme pembayaran serta menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawasan menyampaikan akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan pihak pengelola telah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.