POSMETEO MEDAN, Medan - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak pembelaan. Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, meminta majelis hakim membebaskan kliennya setelah menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8), diisi dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut Benny Iskandar Nasution lima tahun penjara, sementara terdakwa Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri dituntut tiga tahun penjara berikut denda dan uang pengganti.
Adapun Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing dituntut dua tahun penjara.
Perkara ini bermula dari penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan bekerja sama dengan Dekranasda Kota Medan.
Program yang bertujuan mempromosikan industri fesyen lokal itu memiliki pagu anggaran sekitar Rp5,19 miliar dengan realisasi kontrak sekitar Rp4,85 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, sebagaimana dihitung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu Inspektorat Kota Medan. Jaksa juga mendalilkan adanya perubahan kualifikasi teknis, pengarahan pelaksanaan kegiatan kepada penyedia, serta sejumlah pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Namun dalam pledoi, tim penasihat hukum Benny yang dipimpin Bambang Indra Gunawan SH MH, didampingi Kharun Na'im SH MH dan Abdul Syukur Siregar SH MH, membantah dalil tersebut.
Menurut Bambang, pembelaan mereka bertumpu pada dua pokok utama, yakni dugaan aliran dana yang menurut mereka tidak berhasil dibuktikan jaksa, serta dasar perhitungan kerugian negara yang dipersoalkan dari aspek hukum.
"Respons kami terhadap tuntutan minggu lalu kami tuangkan dalam pledoi. Pertama, aliran dana yang didakwakan jaksa menurut kami tidak terbukti berdasarkan standar pembuktian yang diatur undang-undang. Kedua, nilai kerugian negara yang dihitung Inspektorat kami nilai cacat secara hukum," ujar Bambang kepada wartawan usai persidangan.