POSMETRO MEDAN- Laporan seorang wartawan terkait dugaan pengancaman dan perampasan telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik kembali mendapat perhatian dari Kapolrestabes Medan.
Laporan itu diketahui telah dibuat di SPKT Polrestabes Medan pada 23 Juli 2025.
Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 335 KUHP, terkait peristiwa yang terjadi saat dirinya bertugas meliput.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ketika pelapor sedang meliput penarikan kendaraan bermotor oleh pihak yang disebut sebagai debt collector.
Dalam uraian laporan, pelapor menyebut dirinya sempat merekam menggunakan telepon seluler ketika berada di lokasi.
Namun, seorang pria yang diduga tidak dikenal kemudian meminta agar rekaman itu dihapus dan diduga merampas telepon seluler pelapor.
Pelapor juga mengaku mendapat perkataan yang dinilai bernada intimidasi.
Bahkan, dalam laporan itu disebutkan adanya tindakan meminta pelapor untuk menghapus rekaman yang telah dibuat.
Hampir satu tahun setelah laporan dibuat, perkembangan perkara tersebut kembali dipertanyakan.
Hal itu disampaikan Junaedi, wartawan media online yang mengaku menjadi pelapor, kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (6/8/2026), saat kegiatan pemaparan pemusnahan barang bukti narkoba.