POSMETRO MEDAN,Jakarta – Komisi IIIDPR RI mencermati dengan serius perkembangan kasus meninggalnya WL (juga dikenal sebagai Winda Lorenza Gowasa), mantanistri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kepala di kamar mandi sebuah rumah di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Ketua Komisi IIIDPR RIHabiburokhman menyatakan, pihaknya mendesak Polda Sumatera Utara dan jajaran yang menangani perkara ini, termasuk Polrestabes Medan, untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas, transparan, objektif, dan profesional. Desakan ini disampaikan mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga korban.
"Tidak boleh ada fakta yang ditutupi. Termasuk asal-usul kepemilikan dan penggunaan senjata api dalam peristiwa ini harus diungkap secara terang benderang melalui proses scientific crime investigation," tegas Habiburokhman, dalam keterangan video yang diterima media, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut keterangan kepolisian sebelumnya, WL diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Brigadir IH (Imansyah Putra Harefa/Bripka IH), personel Polsek Medan Sunggal.
Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, autopsi, dan uji laboratorium forensik menyebutkan luka tembak di kepala (jenis tembak tempel), residu tembakan ditemukan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian korban, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain akibat benda tumpul atau tajam.
Namun, pihak keluarga menolak kesimpulan tersebut. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumut pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah, termasuk bekas lebam di leher, mata, dan bagian tubuh lainnya yang diduga akibat penganiayaan.
Keluarga juga mengaku belum menerima hasil autopsi secara resmi dan merasa tidak dilibatkan sepenuhnya dalam proses tersebut.
Komisi IIIDPR RI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. "Kami ingin seluruh fakta terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan," ujar Habiburokhman.
Sebagai langkah konkret, Komisi III akan memanggil jajaran Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga korban dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pemanggilan ini bertujuan memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus mendengarkan keterangan dari keluarga.