POSMETRO MEDAN,Medan – Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026.
Pembebasan sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Kebijakan Wali Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat mengenai Audit Khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ASN atas proses penempatan jabatan di Pemerintah Kota Medan.
Audit khusus tersebut dilaksanakan Inspektorat Kota Medan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dilakukan oleh Fernanda ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, hasil Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Camat Medan Amplas melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas hasil audit tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan untuk membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Dalam rangka menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin tersebut, Wali Kota Medan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Melalui surat tersebut, Fernanda dibebaskan sementara dari pelaksanaan tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026, selama proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berlangsung.