Posmetro Medan, Medan - Regulasi daerah harus terus menyesuaikan perkembangan hukum agar memiliki kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat. Atas dasar itu, Pemko Medan mengajukan pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat memberikan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda pencabutan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026).
Rico Waas mengatakan, hasil kajian menemukan sejumlah ketentuan Perda tidak lagi sepenuhnya selaras dengan regulasi terbaru, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
"Peraturan Daerah bukan hanya sekumpulan pasal dan ayat. Di dalamnya terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah," kata Rico Waas didampingi Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap. Ia menegaskan, kebijakan daerah harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ranperda pencabutan disusun Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Rico Waas berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar sehingga regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.( ATN)