POSMETRO MEDAN- Unit ReskrimPolsek Medan Area menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Armansyah Angkat (31).
Pelaku diamankan Sabtu (8/8/2026) dini hari di kawasan Jalan Jermal 15, Medan Denai, saat diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian.
Sepeda motor Honda Beat BK 2038 ALH tersebut sebelumnya dicuri dari depan rumah korban, Rizky Ardiansyah, di Jalan Puri, Gang Sekolah, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (7/8/2026) malam.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 11 Agustus 2026 Agustus 2026-- menjelaskan, aksi pencurian dilakukan saat korban berada di dalam rumah.
Pelaku yang melihat motor terparkir di depan rumah kemudian mematahkan kunci stang menggunakan kaki.
Setelah itu, Armansyah mendorong motor hingga meninggalkan lokasi. Sekitar satu jam kemudian, korban menyadari kendaraannya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Berbekal keterangan korban dan saksi, polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jermal 15 Ujung.
Armansyah akhirnya ditangkap saat berada di atas motor curian tersebut. Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan datang ke Jermal 15 untuk menjual hasil curiannya.
Polisi juga mengungkap bahwa Armansyah merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.***