POSMETRO MEDAN, Medan- Sidang dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali mengungkap keterangan dari pihak perusahaan yang terlibat dalam kerja sama proyek.
Dua saksi dari PT Bethesda Mandiri menyatakan tidak ada keuntungan yang diperoleh perusahaan maupun PT Hutama Karya (Persero) Tbk atau HK dari proyek.
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono, yakni Direktur Utama PT Bethesda Mandiri Ramlan dan Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri Sahat Pasaribu.
Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).
Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu, mengatakan keterangan kedua saksi justru memperkuat pembelaan pihaknya mengenai tidak adanya keuntungan yang diperoleh para pihak dari proyek tersebut.
"Ada dua saksi dari PT Bethesda Mandiri, ada Pak Ramlan dan ada Pak Sahat. Kedua-duanya adalah dari PT Bethesda Mandiri," ujar Philipus H. Sitepu usai persidangan didampingi Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing.
Menurutnya, PT Bethesda Mandiri sebelumnya melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Hutama Karya (Persero) Tbk atau HK dalam pelaksanaan proyek.
Dalam persidangan, kedua saksi mengaku bahwa tidak ada keuntungan apapun yang diterima PT Bethesda Mandiri maupun PT HK.