POSMETRO MEDAN- Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan penyidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa akan terus diperdalam secara transparan, akuntabel dan profesional.
Kepolisian meminta waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian perempuan itu.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026), didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Kapolda terlebih dulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah.
Kapolda Sumut berharap keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi kepergian Winda yang telah meninggal dunia beberapa pekan sebelumnya.
Kapolda juga mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara itu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat kesempatan memaparkan perkembangan proses penyelidikan di hadapan anggota dewan dan keluarga korban.
Terkait pelaksanaan RDPU secara tertutup, Kapolda mengatakan hal itu merupakan kewenangan Komisi III DPR RI.
Salah satu pertimbangannya karena dalam forum tersebut ditampilkan sejumlah materi sensitif berupa foto dan video yang berkaitan dengan korban, termasuk dokumentasi proses autopsi.
"Namun demikian, apa yang direkomendasikan dari RDPU tersebut akan kami laksanakan semuanya secara transparan, akuntabel dan profesional," ujarnya.