POSMETRO MEDAN- Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Personel Sat Resnarkoba pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB mengamankan dua orang pengedar dan seorang pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing J alias I (51) dan SA (35) yang berperan sebagai pengedar, serta H (36) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet, 3 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, serta uang tunai sebesar Rp202.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H--sebagaimana dikabarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Updates Terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 14 Agustus 2026-- menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lama.
"Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi," ujar AKP A.R. Riza.