POSMETRO MEDAN,Medan — Meninggalnya tahanan bernama Jopi Sembiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Minggu (16/8/2026) lalu di RS Bhayangkara Medan, akhirnya terjawab.
Pemuda berusia 28 tahun yang merupakan tahanan titipan Polsek Sunggal tersebut meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang diidapnya sejak lama.
Pihak RutanKelas I Medan menjelaskan, bahwa berdasarkan catatan pemeriksaan kesehatan yang dimiliki, pembesaran kelenjar tersebut merupakan kondisi yang telah ada sebelum yang bersangkutan menjalani penahanan di RutanKelas I Medan dan bukan kondisi yang baru muncul pada saat kejadian tersebut.
"Sejak yang bersangkutan datang ke klinik dengan keluhan kesehatan, petugas kami langsung memberikan penanganan dan melakukan observasi. Ketika kondisi pasien mengalami penurunan, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengambil langkah rujukan emergency. Prioritas kami adalah keselamatan dan pelayanan kesehatan pasien," ujar Kepala RutanKelas I Medan, Andi Surya, Rabu (19/8/2026).
Sesampainya di RS Bhayangkara Medan, RutanKelas I Medan selanjutnya melakukan serah terima tahanan kepada pihak yang melakukan penahanan untuk proses penanganan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di IGD RS Bhayangkara Medan, Jopi Sembiring dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
"RutanKelas I Medan menyampaikan turut berduka atas meninggalnya Jopi Sembiring dan memastikan bahwa selama berada dalam penanganan Rutan, pelayanan kesehatan diberikan sesuai kondisi pasien dengan tetap mengutamakan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penahanan," ucap Andi.
Testimoni di dalam surat pernyataan kakak kandung Jopi Sembiring, Elisya Br Sembiring (34) yang menolak dilaksanakan autopsi dengan memastikan bahwa sang adik meninggal dunia bukan karena faktor lain seperti isu yang beredar, namun karena penyakit bawaan yang dideritanya sejak lama.
Bahkan keluarga tidak mencurigai atau menuntut siapapun di kemudian hari atas meninggalnya Jopi Sembiring.
Sebelumnya, pihak Rutan I Medan juga memastikan bahwa tahanan dalam perkara judi online yang baru dititipkan 3 minggu itu, telah mendapatkan pelayanan kesehatan dan penanganan medis sebelum dirujuk secara emergency ke rumah sakit.