POSMETRO MEDAN, Medan-- Keterangan saksi dari PT Hutama Karya (HK) dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, menyebutkan pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai volume.
Hal itu diungkapkan saksi P Siregar, selaku Site Engineer PT Hutama Karya (HK), saat memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/8/2026).
P Siregar merupakan satu-satunya saksi yang diperiksa dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang.
Saksi saat memberikan keterangan di hadapan hakim. (Raden Arman/posmetromedan.id)
Dalam fakta persidangan, terungkap PT Hutama Karya mengerjakan proyek tersebut secara swakelola. Salah satu tugas P Siregar selaku Site Engineer adalah memastikan kesesuaian volume pekerjaan dengan gambar atau perencanaan proyek.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan volume, P Siregar menjawab bahwa seluruh pekerjaan telah sesuai.
"Sudah sesuai semua," kata P Siregar di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Donny P Manullang menyebutkan keterangan saksi P Siregar kembali menguatkan konstruksi pembelaan pihaknya sejak awal persidangan, khususnya mengenai kesesuaian volume pekerjaan.