POSMETRO MEDAN, Medan-- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang terjadi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.
Dugaan korupsi ini terjadi pada sejumlah pengadaan tahun anggaran 2025, pada Dinas Kominfo Sumut. Adapun dugaan korupsi yang terjadi pada Belanja Kawat Faksmili TV berlangganan Rp 4,6 miliar, Belanja Jasa Iklan Reklame Film Pemotretan Rp 8,5 miliar.
Kemudian, Belanja Jasa Iklan Reklame Film Pemotretan Rp 9 miliar, Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Outsourcing Instruktur Rp 1,1 miliar.
Beredar kabar, pengadaan ini diduga dikerjakan oleh oknum yang dekat dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Tak tanggung-tanggung, kerugian miliaran rupiah atas dugaan markup terjadi pada pengadaan proyek pemerintah tersebut. Dugaannya, miliaran rupiah tersebut masuk ke kantong oknum nakal yang bermain di lingkaran Gubernur Sumatera Utara.
"Kejati Sumut harus tegas dan tidak pandang bulu terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kominfo Sumut. Jangan ada dugaan permainan pengaturan proyek yang dilakukan sekelompok oknum," kata Andi, mahasiswa di Kota Medan, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, dugaan keterlibatan oknum yang dekat dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak hanya terjadi pada satu dinas.
"Kejaksaan sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi pengelolaan uang negara harus mampu dan berani mengantisipasi ada kerugian akibat dugaan korupsi. Jangan karena dekat dengan kepala daerah yang berkuasa, Kejaksaan tidak berani," ucapnya.
Dirinya menduga, bahwa kongkalikong pengaturan proyek tidak hanya terjadi pada satu dinas. Ia menduga, hampir seluruh dinas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara diduga terjadi skema kotor oknum.
"Ayo Kejaksaan, harus berani melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang dianggap telah merugikan negara," jelasnya.