POSMETRO MEDAN, Medan- Dinamika informasi yang beredar di berbagai platform media sosial terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, secara tegas hadir memberikan penjelasan komprehensif guna meluruskan berbagai kesalahpahaman serta membangun kembali kepercayaan publik.
Dalam keterangannya, M. Agha Novrian menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang transparan agar tidak terjadi distorsi informasi di ruang publik.
Ia menyatakan bahwa jajaran Bapenda senantiasa terbuka terhadap kritik, saran, serta dinamika yang berkembang, sekaligus siap membedah duduk perkara aturan pajak daerah secara objektif.
Menanggapi isu yang mempertanyakan mekanisme penetapan pajak, M. Agha Novrian menjelaskan bahwa pemungutan BPHTB di Kota Medan berjalan menggunakan sistem Self Assessment.
Melalui skema ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak terutangnya berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kendati demikian, Agha menegaskan bahwa sistem mandiri (self assessment) tidak lantas membuat pemerintah berpangku tangan atau lepas tangan dari fungsi pengawasan.
"Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan," ujar Agha Novrian.
Terkait polemik Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Agha memaparkan bahwa fasilitas tersebut secara aturan diberikan khusus untuk kepemilikan pertama atau sekali seumur hidup yang dihitung otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).
Namun, merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang mendapati masih adanya wajib pajak penerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali, Bapenda bergerak cepat sesuai koridor hukum.