POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan pada 26 Agustus 2026 menggerebek sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya rumah itu diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, polisi mengamankan enam orang, termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial SN (30) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Selain SN, polisi turut mengamankan MF (49) yang diduga sebagai pengedar serta empat orang lainnya, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26), yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan alat isap sabu atau bong, sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta senjata tajam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha--sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 30 Agustus 2026-- mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di rumah tersebut.