POSMETRO MEDAN- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I mempertemukan pihak rektorat dan yayasan dengan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), Senin (31/8/2026).
Pertemuan di aula lantai dua LLDikti Wilayah I untuk mendapatkan solusi atas keinginan para mahasiswa untuk pindah kampus.
Perpindahan ini mereka pilih karena akreditasi institusi UDA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sejak 7 Juli 2026.
Akibatnya mereka tidak bisa diwisuda. TMSP terbit antara lain karena enam dari 26 program studi di UDA tidak terakreditasi karena memang dalam beberapa tahun tak memiliki mahasiswa. Namun secara prosedural, enam program studi ini belum resmi ditutup oleh Kementerian Diktisaintek.
Mahasiswa mengeluh karena adanya biaya administrasi Rp.2 juta untuk menerbitkan transkrip nilai dan surat rekomendasi pindah dari UDA ke kampus lainnya. Biaya ini dirasakan memberatkan dan tidak pernah diketahui sebelumnya oleh para mahasiswa. Apalagi mulai 1 September 2026, termin pembayaran uang kuliah tahun akademik 2026/2027 juga dibuka.