POSMETRO MEDAN- Memperkuat sistem pencegahan pelanggaran hukum sejak dini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menggandeng Sekretariat DPRD Kota Medan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan nota kesepahaman strategis ini berlangsung di Medan Senin 31 Agustus 2026.
Dokumen kerja sama ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., bersama Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.
Momentum penting ini disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen serta Wakil Ketua III DPRD Medan Hadi Suhendra.
Kesepakatan ini mengedepankan pendekatan preventif dan mitigasi risiko.
Melalui payung hukum ini, Kejari Medan tidak hanya bertindak saat terjadi sengketa, melainkan hadir sejak fase awal perencanaan melalui ruang komunikasi, konsultasi, serta mitigasi risiko hukum terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar menegaskan pentingnya membangun komunikasi mendalam sejak awal proses penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, seluruh aktivitas birokrasi selalu berkelindan erat dengan aturan dan regulasi, sehingga koordinasi ketat diperlukan agar potensi masalah hukum tidak membesar di kemudian hari.