Posmetro Medan, Medan -Kasatpol PP Kota Medan, Mohammad Yunus yang Diwakili Kepala bidang Penegakkan Perundang-undangan daerah Satpol PP, Albena Boang Manalu melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran OPD,Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Medan,yang diadakan di kantor Satpol- PP Kota Medan selama dua hari, 31 Agustus - 1 September 2026.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah cepat untuk mengantisipasi atas pengaduan masyarakat terkait gangguan Trantibum seperti Kebisingan, Parkir sembarangan, kemacetan, perizinan usaha dan lain sebagainya yang diduga di sebabkan oleh usaha cafe dan restoran.
"Adapun tindak lanjut yang sudah disiapkan meliputi fungsi dan Kewenangan, pembinaan, pengawasan, pengendalian hingga penindakan,"ujar Abena.
Albena juga menyampaikan, apabila pelaku usaha memang dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang selama ini diterapkan, maka akan ditertibkan dan tindak, "terangnya.
Pemko Medan melalui OPD juga menghimbau para pelaku usaha agar menjalankan usaha nya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan terutama menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah sekitar," ungkap Albena.
Albena juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Medan melalui OPD siap membantu dan mempermudah dalam pengurusan izin Usaha dan mendukung penuh bagi para pelaku usaha," Tapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan, "pungkasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha seperti cafe jagar yang berada di Jalan Rebab dan Cafe Kupiro di Jalan Ambai untuk dapat menjaga dan mentaati aturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan.
Demi menjaga wilayah yang kondusif, aman,nyaman tanpa harus merusak kearifan lokal," tutup Albena. ( ATN)