Posmetro Medan, Medan - Pemerintah Kota Medan kembali memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lanjut usia dan penyandang disabilitas, melalui penambahan 10.000 kuota calon penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur yang dipimpin oleh Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, Rabu (02/09/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri para pimpinan Perangkat daerah,Camat dan Lurah se-Kota Medan.
Dalam rapat tersebut Erfin menyampaikan bahwa penambahan kuota dilakukan karena program PKH Medan Makmur dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Pemko Medan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk mendukung 10.000 penerima baru, dengan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan bagi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas yang memenuhi ketentuan.
Pajak Sekda Kota Medan,Erfin juga menekankan pentingnya peran aktif camat dan lurah dalam memastikan proses pendataan masyarakat dilakukan dengan baik.
Pendataan yang akurat menjadi bagian penting agar bantuan sosial dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan serta tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran.
Untuk mempercepat proses penyaluran, bantuan PKH Medan Makmur Tahap II direncanakan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan anggaran P-APBD yang tersedia selama tiga bulan.
Sebelumnya, pada PKH Medan Makmur Tahap I, Pemko Medan telah melakukan pendataan terhadap 9.300 penerima manfaat.
Dengan adanya tambahan kuota pada tahap II, diharapkan semakin banyak masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas di Kota Medan yang dapat memperoleh perlindungan dan manfaat dari program tersebut,"pungkas Erfin.