POSMETRO MEDAN,Medan – Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Pria berinisial AR (37) ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dengan barang bukti 600 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, pada Sabtu (15/8/2026). Polisi menindaklanjuti informasi terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Saat dihentikan, petugas menemukan empat plastik klip berisi total 600 butir ekstasi yang dibawa AR.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, AR mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial S untuk mengantarkan ratusan pil ekstasi tersebut kepada pihak lain.
Sebagai imbalan, AR dijanjikan upah sebesar Rp4 juta.
Polisi masih mendalami keterangan AR dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat lingkungan yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan warga. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.(RED)