POSMETRO MEDAN, Medan — Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pengelolaan parkir di Kota Medan, Sabtu (5/9/2026).
Dalam keterangannya melalui sambungan seluler dan WhatsApp, Irsan menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Kota Medan telah dilaksanakan dengan mengacu pada SOP, mekanisme, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Irsan juga menjelaskan bahwa dirinya baru dilantik dan dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan pada 16 April 2026 oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sejak dipercaya menduduki jabatan tersebut, Irsan mengaku terus melakukan berbagai terobosan dan percepatan, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perparkiran.
"Untuk tahun 2025, sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, sudah ada aturan dan mekanisme yang diterapkan pada masa Plt. Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono, bersama Kabid Parkir PH M Zein," ujar Irsan.
Irsan menjelaskan, dalam pengelolaan parkir Kota Medan tahun 2025, Dinas Perhubungan berpedoman pada sejumlah dasar hukum, yakni:
Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Untuk pengelolaan parkir tahun 2025, menurut Irsan, Dinas Perhubungan Kota Medan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawai Dinas Perhubungan.