POSMETRO MEDAN,Medan--Persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Medan kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai memerlukan langkah pencegahan yang lebih terukur, termasuk melalui penguatan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPM Kelurahan Kwala Bekala sekaligus tokoh pemuda, Antonius Sinaga, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Antonius, sejumlah kasus hukum yang melibatkan oknum aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat upaya pencegahan.
"Persoalan narkoba tidak hanya berdampak terhadap masyarakat, tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memastikan lingkungan pemerintahan tetap bersih, berintegritas, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat," ujar Antonius.
Atas dasar itu, Antonius mendorong Wali Kota Medan Rico Waas untuk mempertimbangkan pelaksanaan tes urine narkoba terhadap 2.001 Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai bentuk kecurigaan terhadap seluruh Kepling. Sebaliknya, tes urine dapat menjadi bagian dari langkah preventif, pembinaan, serta penguatan integritas aparatur.
Antonius menyebutkan, sepanjang 2026 terdapat sejumlah kasus yang melibatkan oknum Kepling dan menjadi perhatian aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Di antaranya MF (41), oknum Kepling di Medan Barat, yang diamankan Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.
Kemudian AR (37), oknum Kepling di Medan Polonia, yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 15 Agustus 2026 di kawasan Jalan Starban.
Selanjutnya FAP (41), seorang Kepling perempuan di Medan Maimun, yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.