POSMETRO MEDAN,Medan — Pemerintah Kota Medan terus memperkuat komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pemko Medan resmi menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh 21 kecamatan di Kota Medan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dalam kegiatan MPP Roadshow yang berlangsung di Kantor Camat Medan Selayang, Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Erfin Fahrurrazi turut memantau kesiapan pelayanan di seluruh kecamatan melalui konferensi video Zoom. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Medan untuk mempercepat reformasi pelayanan publik sekaligus menyederhanakan proses birokrasi yang selama ini berpotensi menyulitkan masyarakat.
Perluasan layanan Adminduk di tingkat kecamatan diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa harus melalui proses yang panjang atau mendatangi pusat pelayanan yang jauh dari tempat tinggal.
Terobosan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Medan agar seluruh jajaran Pemko Medan terus berinovasi dan menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menyatakan kesiapan untuk mendukung kolaborasi antarperangkat daerah dalam mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang semakin efektif, responsif, dan transparan.
Kegiatan MPP Roadshow di Kecamatan Medan Selayang berlangsung dengan khidmat dan lancar. Momentum ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pemko Medan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin modern dan adaptif serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan hadirnya layanan Adminduk di seluruh kecamatan, Pemko Medan menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.(ATN)