POSMETRO MEDAN,MEDAN – Perkara Alexander Halim alias Akuang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Putusan tersebut membuat hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat berkekuatan hukum tetap.
Namun, persoalan belum berhenti di ruang persidangan. Hingga Kamis, 10 September 2026, eksekusi terhadap Akuang yang menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat belum terlaksana.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah antisipatif dengan mengajukan pencekalan keimigrasian terhadap Akuang.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah terpidana meninggalkan wilayah Indonesia sebelum eksekusi dilaksanakan.
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam perjalanan perkara Akuang.
Salah satunya adalah status Akuang yang tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga perkara tersebut diputus oleh pengadilan.
"Aneh rasanya mulai dari proses Akuang tidak ditahan," ujar Ali Nafiah saat dikonfirmasi wartawan Kamis, 10 September 2026.
Menurut LBH Medan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor berkewajiban melaksanakan putusan tersebut.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line
259