POSMETRO MEDAN, Medan— Menghadapi medan kerja yang berat serta berbagai risiko pekerjaan setiap hari, para pekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Kota Medan.
Kamis (10/9/2026), Pemerintah Kota Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyerahkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 150 pekerja rentan yang beraktivitas di kawasan TPA Terjun.
Kartu kepesertaan jaminan sosial tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi jajaran terkait Dinas Lingkungan hidup Melvi, Dinas SDABMBK Khairul Azmi S.STP , Dinas Disnaker Plt Ramad,SKM,MKM,dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan John Ester Lase ST, M,Si dan Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan Gedung (PKPBP) serta Camat.
Program ini menjadi wujud nyata komitmen Pemko Medan dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang setiap hari berada di lingkungan kerja dengan tingkat risiko yang tidak ringan.
Keberadaan para pekerja di TPA Terjun memiliki peran penting dalam mendukung kebersihan dan keberlangsungan pengelolaan lingkungan Kota Medan. Karena itu, aspek keselamatan dan perlindungan terhadap mereka menjadi bagian penting dalam membangun kota yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat semangat "Medan untuk Semua", bahwa setiap warga yang berkontribusi bagi Kota Medan berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak. ( Atn)