POSMETRO MEDAN,Medan– Persidangan dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di PN Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026).
JPU menghadirkan lima saksi yang merupakan supplier dan subkontraktor HK BM KSO.
Sidang di Ruang Cakra 1 dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang.
Namun kehadiran lima saksi itu justru disorot tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus Sitepu, SH, MH mengatakan kelima saksi pada dasarnya hanya menjalankan hubungan bisnis dengan HK BM KSO.
"Kelima saksi semuanya subkon yang berkontrak dengan HK BM. Mereka mengatakan tidak ada yang mengenal Bang Maka. Mereka hanya supplier barang, apa yang dipesan itu yang datang, dan semuanya sudah dibayarkan. Tidak ada tagihan," ujar Philip, usai sidang.
Philip menyebut para saksi juga tidak mengenal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada PPK.
Menurutnya, keterangan tersebut tidak menjelaskan substansi dakwaan maupun dugaan keterlibatan terdakwa.
Karena itu, PH meminta JPU memprioritaskan saksi yang memiliki pengetahuan langsung.