POSMETRO MEDAN,Medan --- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota kembali menggerebek sarang narkoba yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) sekira pukul 15 .00 WIB.
Kegiatan gerebek sarang narkoba tersebut dikomandoi langsung oleh Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH., didampingi, Wakapolsek, AKP Harles Gultom, Kanit Reskrim Polsek, Iptu Poltak Tambunan, Panit Reskrim, Ipda Eko Priya, Kanit Intelkam Iptu Ivan Aruan, Kanit Provos, Aiptu Alvian Lubis.
Tak sia-sia, akhirnya, kedatangan Tim Tekab Polsek Medan Kota tersebut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (30), warga Jalan Btigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 11 gram, 4 plastik klip kosong dan uang Rp 200 ribu.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH didampingi Wakapolsek, AKP Harles Gultom, Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Kanit Intelkam, Iptu Ivan Aruan, menjelaskan bahwa berawal dari aduan masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti keresahan dari masyarakat tim Tekab Polsek Medan Kota langsung melakukan under cover by (penyamaran) dan bertransaksi dengan seorang laki-laki terduga pengedar sabu.
"Menindaklanjuti aduan masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Tim yang sudah banyak makan garam di dunia tugas luar itu pun langsung melakukan under cover by (penyamaran) dan bertransaksi dengan pengedar sabu tersebut. Kemudian tim langsung mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar sabu berikut barang bukti," ujar AKP Feriawan, Sabtu ( 5/9/2026).
Selanjutnya, petugas merubuhkan dan membakar seluruh barak-barak narkoba yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Saat diinterogasi, lanjut Feriawan, pelaku mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seorang laki-laki inisial A, warga Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun seharga Rp 350 ribu/gram.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kini sudah kita tahan di sel tahanan sementara mako Polsek Medan Kota," tutupnya. (Hap).