POSMETRO MEDAN, Medan- Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan Heri Fareja alias Erik (24) di Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.
Dari penyelidikan, petugas menemukan 7 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat total 166 gram. Barang tersebut ditemukan dalam tas sandang dan lipatan pinggang celana jeans.
Kepada petugas, Erik mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia melalui Dumai menggunakan bus travel menuju Medan.
Rencananya, barang itu akan dijual kembali di kampungnya di Seruway, Aceh Tamiang.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (PeristiwaTerkini)