POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota Medan.
Keduanya diamankan pada Jumat, 11 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Polisi menyebut salah satu terduga pelaku lebih dahulu beraksi seorang diri sejak Juni 2026 di kawasan Jalan Asia, Medan.
Dalam beberapa kejadian, sejumlah sepeda motor seperti Honda Vario dan Honda Beat diduga dicuri sebelum kemudian dijual kepada pihak lain.
Memasuki Juli hingga Agustus 2026, kedua terduga pelaku disebut mulai beraksi bersama di sejumlah lokasi, di antaranya Pasar Merah Barat, Jalan Seksama, Jalan Alfalah, Jalan Asia, dan Jalan Sutrisno.
Sepeda motor hasil pencurian diduga dijual dengan harga mulai sekitar Rp1,8 juta hingga Rp3 juta.
Pada September 2026, keduanya kembali diduga melakukan pencurian di Jalan Sutomo dan Jalan Brigjen Katamso. Polisi menyebut beberapa kendaraan hasil curian telah dijual, sementara satu unit Honda Supra 125 yang diduga dicuri di kawasan Kampung Baru belum sempat dijual.