POSMETRO MEDAN, MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali memanas.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mesini, majelis hakim menggali perannya dalam pengelolaan yayasan dan operasional sekolah yang menerima dana BOS periode 2022 hingga 2024.
Salah satu pertanyaan penasihat hukum mengenai status penahanan sempat membuat Mesini terdiam. Setelah hakim mengulang pertanyaan apakah dirinya ditahan, Mesini menjawab, "Ya, Pak Hakim."
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sejumlah hal terkait pengelolaan sekolah.
Ditanya mengenai pihak yang mengetahui penerimaan dan pengangkatan guru, Mesini menunjuk kepala sekolah. Ia juga membantah pernah melakukan pemecatan guru.
Ketika ditanya mengenai penerimaan siswa, Mesini mengatakan wali murid sebelumnya datang sendiri mengantarkan anaknya. Sementara guru, menurut dia, diperbolehkan mencari murid apabila bersedia.
Soal penggajian guru, Mesini kembali menyebut kepala sekolah sebagai pihak yang mengetahui, sementara dirinya mengaku tidak mengetahui mekanisme pembayarannya.
Pertanyaan majelis kemudian bergeser ke pembangunan dan pembaruan gedung sekolah sejak 2019. Mesini menjawab tidak dapat memberikan keterangan.
Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan juga dijawab Mesini dengan "tidak tahu". Bahkan ketika ditanya mengenai tahun meninggalnya suaminya, Mesini sempat menjawab lupa dan tidak ingat, meski menurut keterangan yang muncul di persidangan suaminya meninggal pada 2024.
Di hadapan majelis hakim, Mesini juga tetap mempertahankan keterangan yang sebelumnya telah disampaikannya.