POSMETRO MEDAN,MEDAN - Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang yang divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.8 miliar nampak melawan saat akan dieksekusi.
Berdalih sakit, Akuang mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah memanggilnya untuk dieksekusi putusan perambahan ratusan hektar hutan Suaka Marga Satwa (SM) Karang Gading-Langkat Timur.
Kejati Sumut mengaku akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Akuang.Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi surat panggilan pertama.Ketidakhadiran Akuang pada jadwal pemanggilan pertama dinilai menghambat kelancaran proses hukum.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH menyampaikan bahwa akuang sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan kedua pada minggu depan.
"Akuang sdh dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit bangg, minggu depan panggilan yg ke-2,"kata Rizaldi, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, masa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut pada, Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut dipicu karena Terpidana Alexander Halim alias Akuang belum dilakukan penangkapan dan penahanan atas kasus perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kabupaten Langkat.
Dalam tuntutannya, masa aksi meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar :
1. Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.
2. Segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.