POSMETRO MEDAN- Massa dari Persaudaraan Pemulung dan Pengolahan Barang Bekas menggelar aksi menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan sepihak di dua lokasi berbeda di Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Aksi ini dipicu oleh Surat Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: G303/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 terkait Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Perkara Nomor: 47/Pdt.Eks.RL/2026/PN Mdn. Objek eksekusi mencakup lahan di Jalan Karya No. 230, Kelurahan Karang Berombak, serta Jalan Letjend Suprapto No. 3 MN, Kelurahan Aur, Medan.
Kuasa hukum Rudy Chairuriza Tanjung, S.H., menegaskan kehadiran pihaknya bersama massa di lokasi objek eksekusi adalah bentuk pendampingan hukum dan penolakan atas langkah juru sita yang dinilai prematur.
"Kami hadir di sini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, Bapak Husni Riyadi. Objek yang hendak dieksekusi saat ini masih berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang tengah berjalan di PN Medan," ujar Rudy di lokasi eksekusi.
Rudy mengungkapkan, perkara pokok yang diajukan pihaknya masih dalam proses persidangan dan direncanakan akan memasuki tahap Pemeriksaan Setempat dalam waktu dekat. Namun, pihak warga dikagetkan dengan munculnya surat pemberitahuan eksekusi yang mendadak.
"Gugatan masih berjalan aktif, tetapi tiba-tiba muncul pemberitahuan eksekusi. Jika eksekusi tetap dipaksakan, maka gugatan yang sedang kami tempuh di pengadilan akan menjadi hampa. Lalu apa gunanya warga mendaftarkan gugatan jika hasilnya dimandulkan di tengah jalan?" kritiknya.
Atas kondisi tersebut, Rudy mengaku telah melayangkan surat resmi ke PN Medan guna memohon penundaan eksekusi. Selain itu, permohonan perlindungan hukum dan pengamanan juga telah disampaikan kepada jajaran kepolisian dan TNI.
"Kami sudah menyurati Ketua PN Medan untuk penundaan. Kami juga mengirimkan surat ke Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasat Samapta, hingga Dandim 0201/Medan untuk memohon perlindungan hukum," lanjutnya.
Selain persoalan gugatan yang masih berjalan, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan administratif terkait penetapan eksekusi. Rudy mendesak juru sita untuk melakukan pencocokan objek dan identitas secara transparan sebelum mengambil tindakan fisik.