POSMETRO MEDAN- Sidang perkara korupsi pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, menghadirkan 4 saksi di Pengadilan Negeri Medan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Siswati Sinaga selaku Kepala Sesi Lalulintas KSOP Belawan.
Dalam keterangan, Siswati menyampaikan, sektor kepelabuhan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan dikelola bersama PT Pelindo.
Dia pun menyampaikan, penerimaan negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait dengan jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan sepengetahuannya telah dicatat dan diserahkan kepada negara.
"Yang menerbitkan surat perintah pelayaran tunda kapal adalah Pelindo. Sementara KSOP mengawasi pelayaran," kata Siswati, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9/2026) malam.
"Ya, kaget begitu dibilang banyak kapal yang disebut tidak bayar. Kita krooscek hingga ke Pelindo, ternyata sudah bayar," lanjutnya.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan, turut menghadirkan Jhoni Kasi Patroli dan Penindakan KSOP Belawan, bersama Ade Arianto dan Andika.
Dalam perkara ini, empat terdakwa adalah Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan tahun 2023 dan
Sapril Heston Simanjuntak (SHS) yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2024. Kemudian Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA).
Satu terdakwa lainnya adalah Rivolino kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode 2023-2024.