POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Tenis, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria bernama Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan tersangka diduga membawa kabur sejumlah barang dari rumah yang telah kosong selama sekitar enam bulan.
Barang yang dicuri berupa satu unit AC, televisi, dan kabel, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Namun, barang-barang tersebut justru dijual tersangka kepada pengepul barang bekas atau tukang botot dengan harga hanya Rp200 ribu.
"Pelaku menjual barang-barang tersebut ke pengepul barang, tukang botot dan menggunakan uang tersebut untuk foya-foya," ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (2/10/2026).
Masuk Melalui Pintu Samping
Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk ke rumah melalui pintu bagian samping.
Kasus pencurian itu terungkap setelah pemilik rumah mendapat informasi dari pekerja yang bertugas membersihkan rumah.
Rumah tersebut sebelumnya ditempati orang tua korban. Namun, rumah telah ditinggalkan selama sekitar enam bulan karena orang tua korban pindah.